Minggu, 23 Juni 2013

PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Dari Tanah Yasan/Petok D

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan  atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir  dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi. Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
  4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
  5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
KHUSUS BAWEAN : Bila Buku C desa tidak ada diganti Fotocopy Peta Blok Pajak tanah wakaf ( difotocopy pecah-pecah saja, bila digabung jadi satu blok) dan foto copy Daftar Rincian Objek Pajak atau buku daftar pajak tahun 2003 dan 2009 bila ada nama objek pajak tanah wakaf
  1. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  2. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  3. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga  seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
  4. SK Nadzir dari KUA asli atau  copy dilegalisir
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat)
(Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
  1. Mengisi Formulir dari BPN

Dari Tanah Negara Murni

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir  kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
  4. Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
  6. Copy surat keterangan  PBB lokasi terdekat bidang wakaf
  7. Copy gambar kretek desa
  8. Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada).     (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
  9. Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf

Dari Tanah bersertipikat hak milik,   atau hak guna bangunan

  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  • Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  • Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
  • SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
  • Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
  • Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  • Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  • Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
  • Copy surat keterangan  PBB bidang wakaf   bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
  • Mengisi Formulir BPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2013, Bimais Kabupaten Gorontalo Allrights Reserved - ReDesigned by ariessoftware