Dari Tanah Yasan/Petok D
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi. Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
- Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
- Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
KHUSUS BAWEAN : Bila Buku C desa tidak ada diganti Fotocopy Peta Blok Pajak tanah wakaf ( difotocopy pecah-pecah saja, bila digabung jadi satu blok) dan foto copy Daftar Rincian Objek Pajak atau buku daftar pajak tahun 2003 dan 2009 bila ada nama objek pajak tanah wakaf
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat)
(Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir dari BPN
Dari Tanah Negara Murni
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
- Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
- Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
- Copy gambar kretek desa
- Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf
Dari Tanah bersertipikat hak milik, atau hak guna bangunan
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
- Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
- Mengisi Formulir BPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar